Jakarta, Aktual.co — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menangkap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengungkapkan, penangkapan dua tersangka itu di Apartemen Kalibata City dan Kalibata City Square, Jakarta, Rabu (11/3), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka itu yakni Mawardi, selaku Direktur CV Surya Kencana dan Sri Ambarwati selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Stroke Bukittinggi.
Menurut Tony, keduanya ditangkap lantaran terlibat tindak pidana korupsi pengadaan alat Cath Laboratorium Rumah Sakit Nasional Bukittinggi, tahun anggaran 2012.
“Mawardi dan Sri menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Tinggi Sumbar No: Print-121/N.3/Fd.1/03/2014, tanggal 18 Maret 2014, dalam perkara pengadaan tersebut,” kata Tony dikantornya, Rabu (11/3).
Upaya penangkapan kedua tersangka, Tony menambahkan, dilakukan dengan cara paksa. Sebab, keduanya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik yang akan memeriksanya sebagai tersangka. “Keduanya tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby