Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ada dugaan tindak pidana korupsi di pengajuan restitusi pajak di PT. Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009.
“Berkali-kali saya katakan ada (korupsi). Kalau tidak untuk apa saya sidik,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).
Arminsyah menegaskan hal tersebut usai pemeriksaan perdana terhadap mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo.
Pernyataan berbeda dilontarkan bos MNC Group itu setelah jalani pemeriksaan. Mengaku sudah meneliti kasus ini sejak awal mencuat ke publik, Tanoe justru yakin kalu kasusnya ini tidak ditangani kejaksaan.
“Ini adalah kewenangan dari (Dirjen) pajak. Jadi yang berwenang memeriksa ini adalah (Dirjen) pajak bukan Kejaksaan,” katanya.
Tanoe juga mengutip hasil Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang menyatakan permasalahan terkait restitusi pajak PT. Mobile 8 Telecom bukan kewenangan Korps Adhyaksa.
Kejagung mensinyalir PT Mobile8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 milyar.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan PT DNK tidak sanggup membayar pembelian barang produk komunikasi senilai Rp 80 milyar kepada PT Mobile8 Telecom selama tahun 2007-2009 itu.
Indikasi tersebut kian menguat dengan adanya keterangan Direktur PT DNK Eliana Djaya, bahwa traksaksi senilai Rp 80 milyar tersebut merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.
“Sesuai keterangan Eliana Djaya, bahwa transaksi perdagangan tersebut hanyalah seolah-olah ada. Dan untuk kelengkapan administrasi, pihak Mobile8 Telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 milyar ke rekening PT Djaja Nusantara Komunikasi,” kata Prasetyo beberapa waktu lalu.
Artikel ini ditulis oleh: