Jakarta, aktual.com – Kinerja Kejari Jaksel menuai sorotan lantaran belum mengeksekusi Silfester Matutina dalam perkara penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Jaksel yang kini dikepalai Iwan Catur Setiawan untuk melakukan eksekusi.
“Silakan itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
Bukan Masuk Penjara, Terpidana Ini Malah Dapat Kursi Komisaris dari Erick Thohir
Anang, menegaskan bahwa adanya permohonan peninjauan kembali (PK) dari Silfester tak menghalangi atau menunda eksekusi.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” tuturnya.
Ketika disinggung mengapa Kejari Jaksel lamban melaksanakan perintah pengadilan, Anang malah mengulangi jawabannya.
“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” tegasnya.
Baca Juga:
Kejagung Tepis Ferry Boboho “Markus” Gedung Bundar
Sebelumnya, Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food menuai kecaman luas. Pasalnya, Silfester diketahui berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Penunjukan Silfester dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 pada 18 Maret 2025, bertepatan dengan perombakan jajaran direksi dan komisaris di tubuh ID Food. Namun publik justru mempertanyakan integritas keputusan Menteri Erick.
Silfester diketahui dilaporkan keluarga Jusuf Kalla sejak 2017 atas dugaan fitnah. Kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada 2019, ia divonis 1 tahun penjara. Tak terima, Silfester mengajukan banding hingga kasasi, namun hasilnya nihil. Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Ironisnya, hingga hari ini, vonis tersebut belum juga dieksekusi. Silfester yang dikenal sebagai Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), justru “naik pangkat”
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Eka Permadhi

















