Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.
“Sudah ada SPDP kasus mobile crane dan sudah ada nama tersangkanya, satu orang,” ujar Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Eddy Rakamto saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (11/9).
Meski demikian, Eddy enggan menyebut siapa tersangka yang tercantum dalam SPDP tersebut. Yang jelas, SPDP tersebut telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Simpang siur informasi soal tersangka bermula ketika Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan yang meminta maaf sekaligus meralat pernyataan polisi sebelumnya bahwa sudah ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi, belum (ada tersangka) ya,” ujar Anton di Bareskrim Polri, Jakarta.
Informasi soal ada seorang tersangka dalam kasus tersebut pertama kali diungkapkan oleh Komjen Budi Waseso ketika masih menjabat Kepala Bareskrim Polri. Informasi itu diungkapkan pada Kamis (3/9).
Namun, saat itu jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu tidak menyebutkan nama tersangka yang dimaksud.
Sementara, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso juga mengatakan bahwa telah menetapkan seorang oknum pejabat PT Pelindo II sebagai tersangka.
“Penyidik itu menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak sembarangan ya. Kalau sudah kuat betul (buktinya), baru kita tetapkan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: