Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung kembali menegaskan, bahwa tidak akan mengambil alih kasus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, yang saat ini ditangani Kejati Jatim.
“Tentunya tidak (ambil alih), mereka masih masih mampu menanganinya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (23/3).
Penyidik kejaksaan, kata dia dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti. Jika ada yang keberatan atas penetapan tersangka itu, tidak menjadi masalah.
“Fakta hukum dan alat bukti menjadi acuan penyidik dalam menangani perkara.”
Sebelumnya juga Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, kasus yang melibatkan La Nyalla Mattaliti akan terus diproses, bahkan surat pengajuan pencekalan sudah diajukan ke kantor imigrasi.
“Demo itu wujud perlawanan balik dan kami harus hadapi. Fakta penegakan jalan, walaupun ada kendala, tantangan dan hambatan,” katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Senin (21/3).
Bahkan, untuk kasus yang melibatkan La Nyalla Mattaliti, Kejaksaan Tinggi Surabaya juga sudah mengajukan pencekalan pada yang bersangkutan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi yang bersangkutan ke luar negeri.
Ratusan pendukung La Nyalla Mattaliti beberapa kali melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam aksinya, massa yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila tersebut mendesak Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung keluar dari tanah Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla yang juga Ketua Umum Kadin Jatim sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
Usai penetapan La Nyalla sebagai tersangka, massa ormas Pemuda Pancasila berdemo di berbagai tempat, termasuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga kantor media televisi swasta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu