Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki laporan kasus dugaan korupsi pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke PT Sentul City Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, laporan tarsebut kini sedang ditelaah oleh tim jaksa untuk menentukan layak tidaknya perkara tersebut dilanjutkan ke penyelidikan.
“Sudah dilanjutkan ke pidsus. Belum ada informasi lagi perkembangan. Masih dipelajari pidsus,” Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/2).
Menurut Amir, alasan laporan dugaan skandal yang menyeret nama bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng itu belum ditentukan naik ke tahap penyelidikan.
Sebab, lanjut dia, ada beberapa laporan dugaan rasuah lain yang masih didalami Jampidsus. “Kan yang melaporkan ada banyak,” ujar dia.
Diketahui, kasus ini menyeruak setelah sejumlah elemen masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak korupsi yang dilakukan Swie Teng, terkait izin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada Sentul City. Di mana Sentul City diwajibkan menyediakan tanah sekitar 119,2 hektar untuk fasilitas umum berupa area pemakaman.
Namun, dalam pelaksanaannya, tanah fasilitas umum yang sedianya digunakan untuk pemakaman tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, perusahaan milik Swie Teng itu hanya memberikan Girik bukan sertifikat kepada pihak Pemkab Bogor.
Dugaan adanya tindak rasuah pun menguat lantaran kasus ini mandek di Kejari Cibinong. Belum ada perkembangan sedikit pun dalam penanganan kasus tersebut, padahal kasus ini sudah bergulir di Kejari Cibinong sejak tahun 2011 silam.
Sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan Kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 Juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT Sentul City Tbk.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby