Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung tengah meneliti berkas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait implementasi sistem pembayaran paspor elektronik atau payment gateway, atas tersangka bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menerangkan, berkas penyidikan Denny telah diterima sejak Kamis (6/8) lalu. “Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin.m sekarang masih diteliti di Pidana Khusus (Pidsuus),” ujar Tony saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).

Dengan diterimanya berkas tersebut, pihak Kejagung hanya memiliki waktu tujuh hari, atau paling lama dua minggu untuk menentukan apakah berkas telah lengkap (P21).

Dalam kasus tersebut, Denny diduga merancang dan bertanggung jawab atas program sistem pembayaran paspor elektronik, karena mencatut biaya Rp 5 ribu dari setiap penggunanya. Pria yang dulunya pegiat antikorupsi ini, diduga menyalahgunakan wewenang lantaran membuka rekening di bank swasta untuk menampung setiap pembayaran dari paspor elektronik tersebut.

Sesuai Undang-undang, dana yang diterima lewat pembayaran paspor elektronik itu, seharusnya masuk ke kas negara dan tidak ditampung di rekening pihak ketiga. Terkait peran pihak swasta, Kepolisian yang menyidik kasus ini telah memeriksa Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja.

Atas dugaan tersebut, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasa 23 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu