Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung akan menelusuri uang pengganti Rp8 miliar yang harus dibayarkan oleh buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII senilai Rp1,05 triliun, Thamrin Tanjung, yang ditangkap oleh Kejari Jakarta Pusat.
“Kita harapkan Thamrin Tanjung kooperatif untuk segera memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti, kalau tidak kita coba telusuri harta kekayaannya untuk dilelang atau sukarela membayar kewajibannya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (13/7).
Dikatakan, saat ini Thamrin Tanjung sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ditanya lamanya proses penangkapan buronan itu yang memakan waktu sampai 17 tahun, Prasetyo menjawab kita syukuri sudah lama lari. “Kita berhasil menangkap dan menjebloskan ke LP Cipinang,” ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan pihaknya akan terus memburu koruptor, dan mereka tidak akan hidup nyaman.
Thamrin Tanjung diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB.
Pelaksanaan eksekusi terhadap Thamrin Tanjung itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.
Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp1,05 triliun dan 471.000.000 dolar AS yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp25.000.000 subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar.
Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama, pada 1998 saat PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.
Pihak yang berutang sendiri yakni PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun. Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.
PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: