Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menerima barang rampasan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp3,5 miliar. Aset tersebut dihibahkan setelah Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan KPK.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap, dengan adanya pemberian aset tersebut diharapkan bisa semakin mengefektifkan kinerja kejaksaan Agung ke depannya.
“Barang rampasan eks perkara pidana khususnya korupsi ini, tidak hanya membantu mengurangi beban anggaran pemerintah dalam kaitan upaya melengkapi kebutuhan kementerian lembaga negara yang memerlukan,” kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Adapun barang rampasan yang dihibahkan antara lain adalah, satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013, senilai Rp274.564.000. Selanjutnya satu unit mobil Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, senilai Rp 94.934.000.
Kemudian, satu unit mobil Isuzu Tahun 1996, senilai Rp28.380.000. Ini diperoleh dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid