Selain itu satu unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010. Senilai 100.595.000, dari perkara dengan tersangka Fuad Amin. Dan satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8 Jakarta Selatan, dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp3.033.706.000. Dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar
Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, aset rampasan yang diserahkan merupakan aset dari kasus yang sudah inkrach.
Kata dia, aset tersebut bukan berarti KPK yang memberikan ke Kejagung, melainkan negara yang memberikan ke Kejagung melalui Kementerian Keuangan.
“Itu memang hasil rampasan setelah inkrach dan barang itu jadi milik negara. Jadi yang memberikan itu sama sekali bukan KPK, tapi negara diwakili oleh Kemenkeu,” tutur Agus dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, masih ada sejumlah rumah rampasan KPK juga ada di Medan, Denpasar, Bandung dan Surabaya. Rumah tersebut rencananya akan dihibahkan ke Kejaksaan Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid