Jakarta, Aktual.com — Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan 50 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta tahun 2014, dengan tersangka Alex Usman (AU) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan berkas tersebut sudah diterima pada Selasa (25/8) kemarin.

“Tersangka Alex Usman, telah di P 21 kemarin tanggal 25 Agustus 2015,” kata Tony kepada Aktual.com, Rabu (26/8).

Dia menambahkan, pada Kamis (27/8) besok, yang berangkutan akan tahap dua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Rencana besok tahap 2 di Kejari Jakbar,” tambahnya.

Bareskrim Polri menyatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu merugikan negara hingga Rp 50 miliar lebih.

Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain mengingat kasus ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, anggota DPRD DKI Jakarta dan swasta.

Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby