Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitauan dimulainya penyidikan dari Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.

Dalam SPDP tersebut tertera atas nama tersangka Ferialdy Noerlan dengan Nomor: R/87/VIII/2015/Dit Tipideksus, tanggal 28 Agustus 2015 yang diterima oleh Pidsus Kejagung pada Senin (7/9).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, saat ini, bidang penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengusulkan beberapa Jaksa senior (P-16) atau Jaksa Peneliti. Kejagung siap menelaah, apabila berkas perkara nantinya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Kami sudah usulkan jaksa P-16 untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II, dan TPPU atas nama tersangka Ferialdy Noerlan,” kata Amir Yanto di kantornya, Jakarta, Senin (14/9).

Dalam proses ini, SPDP merupakan salah satu bentuk koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu artinya, JPU sudah mulai berkoordinasi mengenai arah pengembangan kasus kepada pihak terkait, semisal Kejagung dan KPK.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan, penyidikan kasus Pelindo II masih bergulir. Sampai saat ini, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan, sambil mengumpulkan alat bukti guna menuntaskan perkara. “Sampai sekarang kasus Pelindo II masih dalam proses,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu