Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi CSR Pertamina Foundation.

SPDP tersebut ditujukan atas nama mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nina Nurlina Pramono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP itu sejak Rabu (2/9) kemarin. “Sudah diterima kemarin SPDP-nya,” kata Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Nina diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT Pertamina pada 2012-2014.

“Ya, SPDP sudah keluar. Sudah tersangka (Nina),” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Nina disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 64 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby