Dalam pelaksanaannya, ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi, yakni tanpa adanya “feasibility study” (kajian kelayakan) secara lengkap dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Hal itu mengakibatkan peruntukkan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Hal itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara c.q. PT Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000,00 sebagaimana perhitungan akuntan publik.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid