Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengaku, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah dalam menelisik dua jaksa terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap petinggi PT Brantas Abipraya (Persero).
“Kita sudah terbitkan surat perintah itu,” katanya di Jakarta, Selasa (5/4).
Dia pun berharap, tim yang dikerahkan itu dapat membuka kasus, yang saat ini tengah ditangani KPK terkait PT Brantas. “Dan saya minta tim untuk bekerja dan klarifikasi ini selesai dalam waktu satu minggu harus ada laporan perkembangannya.
“Saya percaya dan yakin, tim kami dalam waktu satu minggu ke depan dapat bekerja dengan baik dan memberikan hasil laporannya.”
Dia pun menghormati KPK yang tetap mengusut kasus tersebut, sekalipun kedua jaksa diduga terlibat. “Dalam koordinasi ini, kita menghormati pemeriksaan yang ditangani oleh KPK.”
Dia menegaskan, jajaran jamwas tidak tinggal diam dalam menyikapi hal itu dan diharapkan hal ini cepet selesai. “Tunggu proses berikutnya setelah tim kami melakukan proses penyelidikannya dan akan mengetahui proses posisinya, baru bisa menentukan proses ini akan dilanjutkan pemeriksaannya oleh kejagung (jika terbukti).”
Uang senilai 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) dari pejabat PT Brantas Abipraya diduga akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
“Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti, tapi mengarah ke sana,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menjawab pertanyaan wartawan usal konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/4).
Konferensi pers dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman.
KPK juga sudah memeriksa Sudung dan Tomi pada Kamis (1/4) dini hari, terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta.
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu