Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka korupsi dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin membenarkan penetapan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka pada 21 Maret 2016, katanya.
Tersangka itu adalah YS (Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar), RS (mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk), S (mantan Kasie Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan) dan N (Kasie Pemeliharaan pada Sudin PU Tata Air Jakbar).
HS (staf Administrasi Seksi Pemelihaan pada Sudin PU Tata Air Jakbar), HH (mantan Kasie Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng pada Sudin PU Tata Air Jakbar), serta BP (wiraswasta).
AP (mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat), AM (staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakarta Barat), dan EP (mantan Kasie Dinas Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat) serta AWA, (Direktur PT Citra Cisangge).
Sementara itu, kata dia, terdapat tiga tersangka lainnya saat ini tengah menjalani persidangan. Ketiga itu, Wagiman selaku Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta atau mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013-Agustus 2013.
Monang Ritonga selaku Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta atau mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat periode November 2012-April 2013.
“Terdakwa Pamudji selaku Kepala Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat yang juga mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat periode Agustus sampai dengan Desember 2013,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby