Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis Intra Uterine Device atau IUD Kit di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional pusat tahun anggaran 2013-2014.
“Kurang lebih lima (tersangka),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (27/2).
Kelima tersangka tersebut berinisial yakni Waw, PS, SW, S dan HS.
Kendati demikian, JAM Pidsus tidak menyebutkan bagaimana peran dari kelima tersangka tersebut dalam tindak pidana korupsi. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Kejagung Sarjono Turin mengatakan kasus tersebut terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi yang nilai kontraknnya Rp32 miliar.
Kasus pertama nilai anggarannya sekitar Rp5 miliar, kasus kedua Rp13 miliar, dan kasus ketiga sebesar Rp14 miliar. “Pada dua tahun anggaran itu ada tiga kasus,” katanya.
Ia menyebutkan modus yang dilakukan antara lain dengan memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















