Jakarta, Aktual.co — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka baru terkait kasus pengadaan portebel data terminal (PDT), di kantor pusat PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, BS ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua pekan lalu. “Pekan lalu Dirut PT Pos kita jadikan tersangka,” ujar Tony kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/11).
Menurut Tony, penetapan BS menyusul dua tersangka sebelumnya dari PT Pos Indonesia yakni berinisial (M) selaku ketua penerima barang, serta dari kalangan swasta yakni Dirut PT Datindo berinisial (EC).
“Jadi menyusul penentapan tersangka sebelumnya, jadi sudah ada dua Dirut BUMN yang kita jadikan terasangka,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung  melakukan penyitaan  sebanyak1.675 unit Portable Data Terminals (PDT) merk Intermec di Kantor Pos Indonesia, Jl Lapangan Banteng, Jakpus beberapa waktu lalu. ‪Penyitaan dilakukan di sebuah gudang di lantai 6 gedung utama PT Pos Indonesia.
‪Menurut Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, pengadaan ini dilakukan tahun anggaran 2013 senilai Rp 10,5 miliar.
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi pada periode 2013 di PT Pos Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp50 miliar dari Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (PUKAS DAMOR).‬
Diduga ada peran dari pimpinan PT Pos sebelumnya I Ketut Mardjana. Pimpinan PT Pos saat itu sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi yang tidak sesuai dengan kepakaran.‬ Bahkan pengadaan ini melibatkan salah satu perusahaan yang diduga ditunjuk langsung direksi sebagai vendor PT Bhakti Wasantara Net (anak perusahaan PT Pos Indonesia).‬
‪Pengadaan lain yang diduga bermasalah adalah Link Koneksi Warung Mayarakat Informasi (Warmasif) yang dilakukan penunjukan langsung pada 16 Oktober 2009. Selain itu masih ada pekerjaan pengadaan infrastruktur jaringan dedicated connection PT Pos Indonesia.‬
Dalam kasus pengadaan ini, PT Pos Indonesia menyatakan pengadaan PDT telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlandaskan asas Good Corporate Governance. Pengadaan PDT ini juga diklaim tidak merugikan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby