Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menetapkan dua direktur PD Dharma Jaya sebagai tersangka atas pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Direktur Utama PD Dharma Jaya Zainuddin.

“Pengembangan penyidikan di BUMD PD Dharma Jaya sudah ada dua tersangka baru yaitu BR dan AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tribagus Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (2/9).

BR merupakan inisial dari Basuki Ranto (mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Rumah Pemotongan Hewan) dan Agus Indrajaya (mantan Direktur Usaha Rumah Pemotongan Hewan).

Dalam kasus ini, Z yang dimaksud yaitu Zainuddin yang merupakan bekas Direktur Utama PD Dharma Jaya disangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana dan pengelolaan anggaran PD Dharma Jaya tahun 2008-2011.

Atas kasus tersebut, diduga terjadi kerugian negara mencapai Rp 4,2 miliar. Zainuddin diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu