Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementerian Pertanian wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (23/2).
Dia menjelaskan, kedua tersangka itu berinisial AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-10/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.
“Kemudian SL pekerjaan Direktur CV. Cipta Bangun Semesta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-11/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.” paparnya.
Adi menambahkan, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.506.454.377,65. “Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 saksi,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: