Penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.
Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak/ kekurangan volume penyaluran pupuk Granul merk Nutrizim, hingga keterlambatan pendistribusian barang.
Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI terhadap kegiatan pengadaan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.506.454.377,65.
Artikel ini ditulis oleh: