Jakarta, Aktual.co —   Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun Anggaran 2011.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dua tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (11/6). Adapun kedua tersangka tersebut yakni Rino Lade selaku Direktur Utama PT. Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT. Suramadu Angkasa Indonesia) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.
Kemudian Brahmantory, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-50/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 3 Juni 2015.
Kapuspenkum kasus P3SON itu berupa pengadaan peralatan “sport science” di kemenpora dengan nilai kontrak Rp76.204.485.500. 
Sekedar informasi, kasus ini berasal dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung pada Rabu (18/2).
Penyidik menduga dalam proses lelang terjadi penyimpangan dalam prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100 persen padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.
Tim Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby