Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Pihak kejaksaan agung langsung melakukan penahanan terhadap Harvey untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup. Penahanan Harvey, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ucapnya.

Diinformasikan, Rabu (27/3), sekitar pukul 21.29 WIB, Harvey keluar dari Gedung Kartika Jampidmil Kejagung. Harvey telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink.

Harvey tampak memakai masker putih. Dikawal oleh petugas keamanan Kejagung, Harvey langsung digiring ke mobil tahanan.

Adapaun Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini. Atas perbuatannya Harvey ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dikabarkan, total sudah ada 16 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi