Jakarta, Aktual.co — Mandra Naih alias Mandra, komedian kondang yang tenar lewat sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

“Sudah ada tersangka yaitu MDR Direktur PT Viandra Production,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2).

Selain Mandra, tambah Widyo, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.

Adapun penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.

“Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar,” tegas Widyo.

Artikel ini ditulis oleh: