Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (29/5).

Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan Bambang sebagai tersangka disebabkan oleh dugaan keterlibatannya dalam upaya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Awalnya, RKAB tersebut mencantumkan 30.217 metrik ton, namun kemudian diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAP tahun 2019,” ungkap Kuntadi.

“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” terangnya.

Namun, Kuntadi menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan informasi mengenai status penahanan Bambang. Menurutnya, hingga saat ini Bambang masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” tuturnya.

Dengan penetapan Bambang sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 22 orang. Mereka diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis timah ilegal.

Kasus ini telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Judul lengkapnya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain