Medan, Aktual.com — Pelaksana tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjerat Gatot Pujo Nugroho dan Kaban Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan.

“Kita (Pemprov Sumut) masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Kita ketahui kasus ini sudah lama disidik oleh kejaksaan dan sudah banyak saksi dari pihak pemerintah dan penerima,” ujar Erry kepada wartawan di Medan, Selasa (3/11).

Menurut Erry, sebelum ada status hukum yang kuat, dia meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Erry mengaku belum bertemu dengan Eddy Sofyan yang kini juga menjabat Pj Wali Kota Siantar itu.

Menurut dia, jika Kejagung telah melakukan penahanan, maka Pemprov Sumut akan berkordinasi dengan Mendagri untuk pengusulan ulang penjabat Wali Kota Siantar. “Kan ada undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengatur tentan pemerintah daerah,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013, Senin (2/11) malam.

Gatot disangkakan melakukan pelanggaran karena tidak menunjuk SKPD, dalam mengevaluasi penganggaran dana hibah bansos pada tahun anggaran 2012-2013.

“Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi SKPD terkait,” ujar JAM Pidsus Arminsyah.

Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Eddy Sofyan selaku kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut. Dimana Eddy disangkakan meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah pemprov.

Atas perbuatan itu Gatot disangkakan melanggar Permendagri no 32 tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Diperhitungkan, negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu