Jakarta, Aktual.com —Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin (10/8).

Ketiga tersangka, W (PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 sampai Agustus 2013) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015, MR (PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 sampai April 2013) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

P (PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Penetapan ketiga tersangka diawali dengan adanya Kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 sebanyak empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp66.649.311.310.

Empat pekerjaan berupa, Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.

Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Kerugian Negara untuk sementara adalah berjumlah kurang lebih Rp19.932.825.000 yang berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid