Jakarta, Aktual.com – Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dan adanya perbutaan yang menimbulkan kerugian negara yang telah disampaikan oleh masyarakat.
“Apapun kasusnya termasuk pengelolaan secara Ilegal Area Parkir SNK yang menjadi Aset Pemerintah pasti ditindak-lanjuti (dalam bentuk penyelidikan),” tegas Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto saat dikonfirmasi, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/1).
Dia memastikan akan mempelajari laporan masyarakat Kota Bekasi tentang adanya dugaan pemanfaatan fasilitas Prasarana Umum (PSU) Pemerintah Kota Bekasi.
Laporan itu telah disampaikan ke bagian pengaduan Sekretariat Jaksa Agung, Senin (8/1) pekan lalu.
Dugaan kasus pemanfaatan fasilitas tersebut adalah berupa lahan parkir milik negara (Pemkot Bekasi), di Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Jalan A. Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Tapi yakinlah, kita pasti tindak-lanjuti. Pokoknya semua perbuatan tindak pidana korupsi atau tindakan pidana yang merugikan negara,” ujar Yulianto.
Dalam laporan masyarakat ke Jaksa Agung M Prasetyo, disebutkan PSU Lahan Parkir di SNK Aset Pemkot Bekasi telah dikuasai oleh oknum, sejak Januari 2017.
Lahan tersebut saat ini dikelola secara ilegal dan bisa bertahan karena ada dugaan kerjasama dengan oknum Pemkot Bekasi.
Dalam hal ini pihak yang paling bertanggung jawab adalah, Dinas Perhubungan selaku Badan Pembina Parkir dan BPKAD selaku Badan Pengelola Keuangan Aser Daerah.
Taksiran uang pengelolaan parkir SNK yang tidak masuk ke Kas Negara per bulan mencapai ratusan juta rupiah.
Sekjen Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Iqbal Daud Hutapea menduga dugaan konspirasi bisa berlangsung lama karena ada dua pihak saling diuntungkan.
“Jadi, aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar PSU SNK Aset Pemkot Bekasi dapat diselamatkan dan tidak digunakan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: