Jakarta, Aktual.com — Pihak kepolisian diminta untuk memperbaiki berkas perkara milik Yulian Paonganan alias Ongen. Pasalnya, berkas yang dilimpahkan polisi ditolak dan dikembalikan oleh Kejaksaan untuk kedua kalinya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmat mengatakan bahwa berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19.
“P19 sudah dikirim ke penyidik jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya,” ujar Noor Rachmat saat dihubungi wartawan, Rabu (2/3).
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menyebut saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa.
Dia mengaku pihaknya masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
“Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum,” kata Agung.
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ini kedua kalinya berkas P19, kemarin polisi ngotot tapi kejaksaan kembalikan untuk dilengkapi. Dijelaskan Yusril, sejak Ongen ditangkap tanggal 17 Desember 2015 hanya diperiksa (di-BAP) dua kali yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016.
“Berkas yang pertama dikembalikan oleh Jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, disini harus dijelaskan. Dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukan bukti lemah,” ujar Yusril.
Bahkan, Yusril mengatakan sudah menunjukan orang-orang yang berbicara melebihi Ongen di twitter kepada polisi. Tapi polisi tidak bertindak apa-apa. Ini menunjukan ada indikasi lain di luar persoalan twitter.
“Misalkan nanti Jaksa dapat ‘tekanan’ besar untuk P21, tidak ada pilihan lain kita akan lawan di pengadilan, biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan,” bebernya.
Jika sampai perkara ini kemudian di P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi berhak menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada ada MOU antar Kejaksaan dengan polisi.
Ditanya langkah apa yang akan diambil, Yusril mengatakn Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Karena kata dia, untuk apa ditahan sementara polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi. Mantan Menkumham ini mengatakan, orang ditahan itu kan untuk kepentingan penyidikan.
“Masa tahanan diperpanjang, tapi tidak dilakukan penyidikan untuk apa ditahan. Kita juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi, jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya,” tandas Yusril.
Diketahui Ongen ditangkap Bareskrim Mabes Polri subuh-subuh di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE atas Hastaknya #PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanPaha difoto Jokowi dan Nikita Mirzani.
Sudah hampir 3 bulan, kasus Ongen semakin tidak jelas. Bahkan, selama ditahan, Doktor Maritim lulusan IPB ini hanya diperiksa 2 kali oleh penyidik yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016, tidak hanya itu, berkas perkara Ongen sudah dua kali ditolak oleh Jaksa (P19), karena bukti lemah untuk sebuah pelanggaran pornografi seperti yang dituduhkan polisi.
Artikel ini ditulis oleh: