Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengoreksi mengenai prosedur operasi tangkap tangan (OTT).
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyusul penggeledahan, penyitaan di ruang kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Senin (11/4).
Dalam operasi ini juga seorang jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni di amankan oleh petugas lembaga antirasuah pimpinan Agus Raharjo Cs tersebut.
Sebab kata Arminsyah, dalam OTT dugaan suap terkait sidang perkara korupsi BPJS 2014 di Subang, yang disertai dengan penggeledahan dan penyitaan, petugas KPK tidak menyertakan surat perintah dan berita acara.
“Tentunya adalah koreksi, saya mungkin melihat diri sisi ke depannya. Semoga apa yang dilakukan sesuai aturan hukum,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelejen itu di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).
Ditekankan Arminsyah, masing-masing lembaga penegak hukum memiliki kewenangannya sendiri dalam upaya penegakan hukum di lapangan. Hanya saja, sambung dia, di setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai dan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jangan lah beri contoh seperti itu. Ini kan kita kan punya kewenangan bahkan KPK juga punya kewajiban di Undang-undang,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono menegaskan pihaknya akan meminta KPK atas penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan salah satu ruangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) usai operasi tangkap tangan (OTT) dua orang jaksa, Senin 11 April 2016 lalu.
Sebab menurut Widyo, KPK tidak mengantongi surat perintah dan berita acara ketika menggeledah serta menyita barang bukti di Kejati Jabar.
“Saya akan minta pertanggungjawaban laporan itu. Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini enggak ada. Berita acaranya tidak ada ini bagaimana, itu harus ada pertanggungjawaban apa yang dilakukan,” tegas Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin 11 April 2016.
Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2004, ungkap Widyo, di pasal 8 ayat 5 jelas disebutkan apabila jaksa dalam melaksanakan tugasnya diduga melakukan tindak pidana maka yang berhak melakukan pemanggilan, penangkapan dan pemeriksaan harus seizin Jaksa Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby