Dahlan Iskan Terlibat Korupsi Proyek Mobil Listrik. (ilustrasi/aktual.com)
Dahlan Iskan Terlibat Korupsi Proyek Mobil Listrik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung sampai sekarang masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

“Ada datanya (dugaan korupsi itu) dan kita sendiri masih menunggu BPK,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (22/2).

Ia menjelaskan Dahlan Iskan mempunyai inisiatif untuk mengumpulkan dana sebesar Rp13 miliar, dan dia juga yang menunjuk siapa yang bisa mengerjakan proyek tersebut.

Ditambahkan, pengadaan mobil listrik itu bukan untuk penelitian.

“Kita hanya melanjutkan dan semua pihak mengatakan jangan tebang pilih, kita berani membuktikan bahwa ini tajam ke semua arah tidak tajam ke bawah,” tegasnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik itu, setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby