Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan tahap II tersangka kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring soal Facebook, Saracen, Sri Rahayu menyusul berkasnya dinyatakan sudah lengkap.

“Tanggal 26 September nanti, pelimpahan tahap II nya (barang bukti dan tersangkanya dari kepolisian) ke kejaksaan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/9).

Pihaknya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meski “Locus Delicti” atau tempat peristiwanya di Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih lengkap.

“Infonya demikian,” kata Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri akan menjalani sidang perdananya.

“Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan,” kata Purnomo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby