Deponering Kasus Novel Baswedan (Aktual/Ilst)
Deponering Kasus Novel Baswedan (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menunggu salinan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu, yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Novel Baswedan tidak sah.

“Kita menunggu laporan dari Kejari Bengkulu dahulu, biar akurat datanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Kamis (31/3).

Sebelumnya, hakim pada gugatan praperadilan memutuskan bahwa SKP2 Novel Baswedan, tidak sah. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu penyampaian atau pemberitahuan secara resmi ke kejaksaan dari pengadilan negeri.

“Jaksa belum menerima petikan putusan. Setelah kita terima, kita baca, baru kami ambil sikap,” ujar dia.

Hakim gugatan praperadilan SKP2 Novel Baswedan, Suparman pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan.

“Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah,” kata hakim.

SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dari korban Novel yang menjadi pemohon dalam praperadilan tersebut, karena dapat membuktikan sebagian dalil dari permohonan.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya,” kata dia.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu