Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyasar adanya aliran uang ke sejumlah anggota DPRD DKI. Hal itu menjadi alasan Kejagung mengembangkan kasus dugaan korupsi di salah satu BUMD milik Pemprov DKI, PD Dharma Jaya periode 2008-2011.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung akui hingga saat ini memang belum ada anggota dewan Kebon Sirih yang diperiksa.
“Namun tim akan menindaklanjuti temuan dan pengakuan para tersangka,” ujar Maruli di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/10).
Senada dengan Maruli, Jampidsus R Widyopramono mengatakan penyidik gedung bundar akan mengembangkan penyidikan.
“Harus ditelusuri sejauh mana kebenaran itu. Kalau ada buktinya ya sudah tidak ada toleransi bagi yang lain, siapapun dia,” kata Widyo, Rabu (28/10).
Sebelumnya penyidik Kejagung mengungkap adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke beberapa anggota DPRD DKI dan wartawan beberapa media. Hal itu menjadi fokus pengembangan untuk menjerat tersangka baru di kasus dugaan korupsi PD Dharma Jaya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menahan dua tersangka, yakni Pelaksana tugas (plt) Direktur Usaha PD Dharma Jaya, Agus Indrajaya dan Basuki Ranto selaku mantan Direktur Usaha PD Dharma Jaya.
Keduanya disangka menggunakan uang sebesar Rp4,3 miliar saat menjadi pejabat di PD. Dharma Jaya pada 2008-2011 lalu.
Artikel ini ditulis oleh: