Jakarta, Aktual.com — Menkopolhukam menanggapi respon cepat Kejaksaan Agung dalam menangani kisruh perpanjangan kontrak PT Freeport.
“Silakan saja. Itu hak Jaksa Agung untuk melakukan proses hukum,” ujar dia, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/12).
Meski demikian, Luhut menilai langkah kejagung itu bisa dilakukan selama memiliki alat bukti.
“Kalau memang ada alat bukti, silakan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby