Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kisruh kontrak PT Freeport Indonesia di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/12/2015). Luhut menegaskan bahwa dirinya tidak merekomendasikan perpanjangan izin Freeport sebelum 2019.

Jakarta, Aktual.com — Menkopolhukam menanggapi respon cepat Kejaksaan Agung dalam menangani kisruh perpanjangan kontrak PT Freeport.

“Silakan saja. Itu hak Jaksa Agung untuk melakukan proses hukum,” ujar dia, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/12).

Meski demikian, Luhut menilai langkah kejagung itu bisa dilakukan selama memiliki alat bukti.

“Kalau memang ada alat bukti, silakan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby