Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak yang membelit PT Mobile8 saat masih dimiliki oleh ketua Umum Partai Perindo, Harry Tanoe Soedibjo.
Saat ini Mobile8 tersebut kini berubah menjadi Smartfren dan dikuasi perusahaan raksasa yakni Sinarmas Group.
Ketua tim jaksa penyidik kasus Ali Nurudin mengatakan kasus tersebut terjadi antara Mobile8 dengan PT Jaya Nusantara, salah satu distributor di Surabaya.
“Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile8. Jadi, transaksi ini merupakan perdagangan antara Mobile 8 tahun 2007-2009,”terang Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10).
Pada saat itu, saat Mobile8 masih dikuasai sahamnya oleh Harry Tanoe melakukan transaksi dengan PT Jaya Nusantara sebesar Rp80 miliar terkait pembelian barang.
“Tetapi PT Jaya Nusantara di Surabaya sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang-barang jasa telekomunikasi seperti Handphone atau pulsa,” ujar Ali.
Sehingga, lanjut dia, hal tersebut direkayasa alias fiktif seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan process order dan invoice sebagai fakturnya.
“Padahal uang Rp80 Miliar itu bukan berasal dari Jaya Nusantara, jadi seolah-olah mereka mampu membeli,” jelasnya.
Dari transaksi tersebut, Mobile8 kemudian mengajukan restitusi pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Wonocolo agar masuk di bursa di Jakarta.
“Disini kemudian pengajuannya diproses dan dikabulkan menggunakan transaksi dan faktur yang seolah-olah ada perdagangannya. Jadi negara dirugikan sekitar Rp10 Miliar lah,”bebernya.
Ali menambahkan, kasus tersebut bergulir saat 2007-2009 dimana saat itu Mobile8 masih dimiliki Harry Tanoe. Kasus ini juga masih dalam tahap penyidikan umum sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ali pun menyatakan bahwa pemegang saham mayoritas PT Mobile8 adalah bos MNC Harry Tanoe. “Ada salah satunya Harry Tanoe,” ucap Ali.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan