Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung tengah menelusuri dugaan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait dugaan pertemuan dirinya dengan Djoko Tjandra.

“Untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus),” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa(4/8).

Hari mengatakan, berkas laporan pemeriksaan pengawasan terhadap Pinangki akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim dari Jampidsus.

“Dari hasil telaah nantinya pada waktu tertentu mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan apakah nanti akan meningkat jadi proses selanjutnya yang dalam hal ini prosesnya penyelidikan,” ucap Hari.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Ardiansyah mengatakan, tim Jampidsus akan mendalami secara menyeluruh berkas laporan pemeriksaan Pinangki, termasuk dugaan adanya aliran dana dari Djoko Tjandra.

“Semuanya akan kita perdalam karena sudah sampai di Pidsus dan saya sudah sampaikan ke tim untuk perdalam apa yang menjadi pemeriksaan pengawasan, setelah itu kita bersikap,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Warto'i