Ia mencontohkan dengan bebasnya pelaku kejahatan seksual seperti yang terjadi di PN Lubuk Pakam, dan adanya penangguhan penahanan terjadap pelaku kejahatan seksual seperti yang terjadi di Polrestabes Medan.

Kemudian, masih belum maksimalnya upaya-upaya preventif yang dilakukan pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk meminimalisir terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

Demikian juga dengan masih adanya praktik-praktik sosial di kalangan masyarakat yang berupaya melindungi atau menutupi adanya kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Misran, untuk mencegah dan memperkecil peluang terjadinya kasus kekerasan terhadap anak tersebut, dibutuhkan sinergi yang serius dari unsur pemerintah, organisasi keagamaan, dunia usaha, LSM, dan media massa menuju “Sumut Layak Anak”.

Terkait 2018 sebagai tahun politik di Sumut, pihaknya mengharapkan para calon pemimpin di Sumut mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat, dan membuat agenda perlindungan anak sebagai salah satu agenda prioritas dalam rencana pembangunan daerah kedepan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka