Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung sampai sekarang belum juga mengeksekusi perkara mantan Presdir PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terkait pembayaran uang pengganti senilai Rp1,3 triliun.
“Belum dieksekusi (uang Pengganti),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/3).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku berhati-hati menangani kasus PT Indosat Mega Media (IM2) menyangkut eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun.
“Yang menuntut eksekusi siapa sih, kita harus lihat kepentingan masyarakat. Saya minta semua bisa memahami,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Terlebih lagi, kata dia, Dirut IM2 Indar Atmanto akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus ini.
Mahkamah Agung telah menolak PK ajuan Indar Atmanto terkait kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G.
Jaksa agung menambahkan “kita harus melihat manfaatnya dahulu kalau nantinya satu provider terganggu semuanya akan turut terganggu pula.” “Nanti kalian terganggu juga, yang menuntut eksekusi siapa sih, kan harusnya masuk PNBP,” ucapnya.
PT Indosat akan mengajukan Peninjauan Kembali putusan Mahkamah Agung yang menolak PK mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara