Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Marzuki Ali sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan alat kelengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat SD, MI, SMP, MTs Dinas Pendidikan Provinsi Lampung 2012.

Anggota panitia pengadaan proyek perlengkapan sekolah siswa kurang mampu Diknas Provinsi Lampung ini diperiksa untuk melengkpai perkara tersebut.

Selain Marzuki, penyidik Korps Adhyaksa juga memeriksa ketua panitia pengadaan, Josnidar, serta sekretaris panitia pengadaan Irhana Yusuf.

Kemudian, tiga saksi darpi pihak swasta, Iwan Rahman dan Muhammad Reza Pahlevi, serta Diza Noviandi. Dari enam saksi, hanya tiga yang hadir. Ketiga saksi dari kalangan swasta mangkir.

“Saksi Iwan Rahman, saksi Muhammad Reza Pahlevi, dan saksi Diza Noviandi tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Selasa (24/11).

Sedangkan tiga saksi dari panitia pengadaan, memenuhi panggilan penyidik. Mereka dicecar soal kronologis proses dan mekanisme pelelangan sebanyak 93 paket di 13 lokasi kabupaten /kota yang diduga seolah-olah dimenangkan dan dilaksanakan oleh 38 CV (rekayasa lelang).

“Serta dugaan mark up harga. Saat ini penyidik masih mendalami kasus itu,” kata Amir.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, mantan Kasubag Perencanaan Diknas Provinsi Lampung, Edward Hakim, wiraswasta M Hendrawan serta PNS kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung‎ Aria Sukma S Rizal (ASSR).

Artikel ini ditulis oleh: