Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp74,7 triliun dan memulihkan keuangan negara sejumlah Rp10,4 triliun sepanjang tahun 2023.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90,” kata Ketut Sumendana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/12).

Penanganan perkara tersebut mencakup litigasi dan non-litigasi. Dalam litigasi, Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan sekitar 72,26 persen dari 1.781 perkara yang dilaporkan.

“Kami telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara. Pada perkara tata usaha negara, Kejaksaan Agung telah menuntaskan 167 perkara atau sekitar 61,62 persen dari total 271 perkara melalui proses litigasi,” jelasnya.

Dalam penanganan non-litigasi, Kejaksaan Agung menyelesaikan sekitar 40,15 persen dari total 17.140 perkara perdata.

“Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau 40,15 persen dari total perkara,” tambah Ketut.

Tidak hanya menyelesaikan perkara, Kejaksaan Agung juga aktif dalam kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana atau memberlakukan sanksi perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada tahun 2023, satuan kerja kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri menerima sebanyak 43 gugatan dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil