Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri permasalahan izin dalam Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani oleh Walikota Lampung Herman HN.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Muhammad Rum mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam izin reklamasi tersebut.

“Masih penyelidikan nanti kalau ada perkembangan di informasikan,” kata Rum di Kejagung, Senin (18/7).

Sejumlah pihak juga sudah diperiksa dalam kasus yang diduga terjadi pelanggaran administrasi ini, termasuk Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Kemudian, tim yang tergabung dalam Satgasus Kejagung juga sudah memeriksa saksi dari Pejabat Pemkot, yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat.

“Tim kejagung datang untuk mengklarifikasi laporan itu,” kata Syafrudin, Rabu (29/6) lalu.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada izin reklamasi. Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Beberapa diantaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.

Selanjutnya, Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta. Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa,M.Si.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara