Terpidana perkara korupsi Ririn Sikinaningsih (kanan) menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (25/1/2024).

Jakarta, Aktual.com – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana kasus korupsi BRI, Ririn Sikinaningsih, yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2023. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan penangkapan tersebut di Jakarta Timur pada Rabu (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp750 juta menggunakan dokumen palsu.

“Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta.” ungkap Putu Arya.

Terpidana Ririn divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Ririn, yang telah menjadi buron sejak pertengahan 2023, ditangkap untuk menjalani pidana. “Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan jaksa eksekutor, pelarian terpidana dapat dihentikan,” kata Putu Arya.

Ririn kini berada di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya dan akan dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo.

“Besok akan kami bawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil