Jakarta, Aktual.com — Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap satu dari empat tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang kabur usai menjalani persidangan di pengadilan beberapa waktu lalu. Salah satu tahanan yakni Rio Reynaldo, merupakan terdakwa kasus tindak pidana narkotika.
“Tim Intelijen Kejagung dan Tim Kejari Jakut berhasil amankan terdakwa asal Kejari Jakarta Utara, Rio Reynaldo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Amir Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor R-242/O.1.11/Dsp.1/12/2015 Tanggal 1 Desember 2015 terdakwa atas nama Rio Reynaldo merupakan terdakwa narkoba, yang melarikan diri dalam perjalanan pulang dari PN Jakarta Utara menuju LP Cipinang, Jakarta Timur.
“Ditangkap di Pesantren Cigandeng, Pandeglang, Banten, Selasa tanggal 2 Febuari 2016 jam 20.50 WIB,” ujar dia.
Tiga terdakwa lainnya, Amir menambahkan belum ada informasi sampai saat ini dan masih dalam pengejaran tim intelijen Kejaksaan Agung. “Masih diburu, tapi nanti kalau ada info akan diberitahukan,” kata dia.
Untuk diketahui, adapun empat tahanan Kejari Jakarta Utara kabur usai menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (1/12). Mereka kabur setelah menyiram wajah polisi yang menjaga dengan air cabai. Berikut identitas keempat tahanan yang melarikan diri :
1. Hengky Sutejo alias Aldi bin Edi Sutejo, laki-laki, Makassar, 30 Agustus 1975 40 tahun, WNI, beralamat Jl. Kesatuan No.15 Rt.006/004 Kelurahan Macini Perang, Kecamatan Makassar Sulawesi Selatan, kasus narkotika dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
2. Rio Reynaldo bin Ferry, laki-laki, Jakarta, 14 Februari 1994 21 tahun, WNI, beralamat Kebun Sayur, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, kasus narkotika dengan dakwaan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009.
3. Desi Sagita alias Desi bin Sugito, laki-laki, Kendal, 30 September 1984 31 tahun, WNI, beralamat Jl. Macini Pasar Malam 1 No. 22A Kelurahan Macini Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan, kasus narkotika dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009,
4. Darmin bin Udin, laki-laki, Makassar, 25 Agustus 1991 24 tahun, WNI, beralamat Jl. Muara Bahari Rt. 004/001 No.56 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kasus narkotika dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu