Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1,105 miliar. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Kinerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo terus mendapat sorotan dan kritik tajam dari berbagai kalangan.

Kordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum A.M. Muhammadyah misalnya. Dalam keterangannya mengkritisi penanganan perkara dana hibah Kadin Jawa Timur Tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattaliti.
Muhammadyah berpandangan bahwa ada kriminalisasi yang dilakukan pihak kejaksaan sejak awal penyidikan perkara telah dinyatakan tidak sah yang juga dibatalkan keputusan pengadilan dalam permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla hingga tiga kali.
“Namun putusan pengadilan yang seharusnya ditaati dan dijalankan justru ditentang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan mengeluarkan Sprindik baru. Bahkan, dalam sebuah kesempatan Prasetyo akan tetap memerintahkan jajarannya di Kejati Jatim untuk mengeluarka sprindik tersebut,” kata Muhammadyah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (20/12).
“Meski akhirnya sprindik dibatalkan oleh putusan pengadilan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, dalam persidangan perkara dana hibah tersebut dinyatakan tidak terbukti seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya terkait tuduhan memperkaya diri sebesar Rp11 miliar.
Padahal, sambung dia, tidak ada satu dokumen pun dari auditor, apakah itu BPK atau BPKP yang menyatakan bahwa mantan ketua PSSI itu yang menyatakan bahwa La Nyalla merugikan Rp11 miliar.
“Dari semua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, tidak satu pun saksi yang menyebutkan bahwa La Nyalla terlibat dalam.perkara tersebut. Dan, tidak ada satu pun saksi yang mendukung dakwaan JPU bahwa La Nyalla bersama-sama dengan terpidana sebelumnya dalam perkara yang sama, ditindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim,” ujarnya.
Masih dikatakan Muhammadyah, bahkan satu-satunya fakta yang juga didalilkan jaksa kepada La Nyalla yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham IPO Bank Jatim di Tahun 2012 pun digugurkan oleh keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU.
“Dinyatakan oleh para saksi, bahwa faktanya La Nyalla tidak mengetahui penggunaan dana hibah, bahkan diakui oleh saksi-saksi bahwa pembelian itu bukan inisiatif dan tanpa sepengetahuan La Nyalla,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid