Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda berharap pihak Kejaksaan bisa segera memutuskan lengkap atau tidaknya berkas penyidikan kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Tinggal diteliti oleh kejaksaan, apakah memang sudah dianggap cukup, memenuhi syarat materil maupun non materil. Kalau sudah cukup segera di P21,” kata Chairul saat ditemui di Pengadilan Neger Jakarta Pusat, Selasa (29/11).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak Kejaksaan memang memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti kelengkapan berkas penyidik kasus Ahok. Sementara, pihak Bareskrim Polri baru melimpahkan berkasnya pada Jumat (25/11).

Tapi menurutnya, ada hal positif yang bisa diambil jika berkas perkara kasus Ahok dilimpahkan ke pengadilan sebelum 14 hari. Kata dia, hal ini penting agar Ahok pun bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

“Kita berharap tidak lebih dari 14 hari sudah bisa ditentukan, apakah memang ada petunjuk yang harus dilengkapi ataukah memang dianggap cukup, sehingga tahapan berikutnya melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke pengadilan,” paparnya.

Seperti diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Dugaan penistaan ini menguak usai ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Bareskrim, selaku pihak yang menangani kasus ini, dianggap telah melakukan pekerjaan yang menurut beberapa kalangan sudah sesuai prosedur. Hal itu dibuktikan dengan cepatnya proses penyidikan kasus tersebut.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid