Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Sugiyono, mengungkapkan jika pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam dugaan korupsi di tubuh Pemerintahan Kota (Pemkot) Solok 2008, yang sedang korps Adhiyaksa itu.
Dugaan korupsi itu adalah perjalanan dinas luar daerah fiktif, biaya rumah tangga kepala daerah, dan honor pengelolaan dan pengendalian keuangan daerah tahun anggaran 2008, katanya di Padang, Sabtu (14/3).
Ia menambahkan, telah mengantongi calon tersangka dalam kasus itu, hanya saja akan dipublikasikan setelah penetapan nanti.
Hal itu, ujarnya, dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih ada yang perlu dilengkapi, tapi kami akan berupaya cepat dan maksimal, hingga kasus dituntaskan,” katanya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini tim penyidik pidana khusus Kejati telah memeriksa sebanyak 14 saksi yang dinilai mengetahui perjalanan kasus.
Di antara para saksi tersebut salah satunya adalah Bupati Solok Syamsu Rahim, yang diperiksa selama tujuh jam dengan 15 pertanyaan pokok, di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, pada 15 Januari 2015.
Ia diperiksa sebagai saksi karena pada saat kasus terjadi 2008, menjabat sebagai Wali Kota Solok.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” katanya ketika diwawancarai usai pemeriksaan.
Selain Syamsu Rahim, Wali Kota Solok Irzal Ilyas juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 10 Februari 2015, dengan 15 pertanyaan pokok. Ia pada 2008 menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solok.
Beberapa nama saksi lainnya adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Solok, Kepala Bagian Rumah Tangga, Bendahara Penyelenggara dan Kepala DPKA Kota Solok yang masih aktif.
Tiga kasus itu adalah kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar fiktif yang dilakukan Pemerintahan Kota Solok pada 2008 dengan kerugaian keuangan negara sekitar Rp787 Juta.
Ia menjelaskan tim penyidik yang memproses kasus itu beranggotakan lima orang, diketuai Jaksa Idial.
Ia juga menegaskan jika pihaknya pada 2015 akan meningkatkan kinerja dalam dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah itu.
“Kami terus meningkatkan kinerja sesuai dengan komitmen untuk meningkatkan pemberantasan korupsi di daerah Sumbar. Beberapa kasus lama telah kami limpahkan ke pengadilan, salah satunya adalah kasus Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















