Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan 12 tersangka dari berbagai tindak pidana korupsi. Sebelumnya korps Adhyaksa telah menahan sebanyak 87 tersangka korupsi menjelang peringatan Hari Anti Korupsi dunia 9 Desember 2014 kemarin.
“87 ditambah 11, ditambah lagi satu dari Kejagung yang berkaitan dengan kasus korupsi bus transjakarta sehingga semua 99 orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
12 orang tersangka baru itu, kata Tony, diantaranya sembilan berasal dari Kejati Bali, dua dari Kejati Sulawesi Tengah, dan satu dari Kejagung. “98 masih dalam penyidikan. Kalau mereka ditahan nantinya akan memperlancar proses penahanan perkaranya,” terangnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi menyebutkan, penahanan ini dimaksudkan agar kepastian hukum para tersangka tercapai.
“Kalau kita bicara simbolik percepatan pemberantasan korupsi ada penahanan serentak dalam sehari. Dengan dilakukan penahanan paksa jadi kepastian hukum dapat tercapai,” ujar Suyadi.
Dia menjelaskan dari jumlah 87 orang tersangka, sebanyak 85 orang ditahan di rumah tahanan (Rutan), dua orang lainnya dikenakan status tahanan kota.
Rinciannya, terdiri empat tersangka ditahan oleh Kejagung dalam perkara penggadaan peralatan Fakultas Farmasi dan Peralatan USU, tahun anggaran 2010, termasuk satu tersangka kasus penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta 2012.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebanyak dua tersangka, Kejati Sumut (3), Kejati Sumbar (2), Kejati Riau (6), Kejati Babel (2), Kejati Lampung (3), Kejati DKI (1), Kejati Jabar (2), Kejati Jateng (6), Kajati Kalsel (6), Kaltim (2), Kejati Sulut (6),
Kejati Sulteng (4), Kejati Sultra (5), Kejati Sulsel (3), Kejati NTT (5) dan Kejati Maluku (2). Kejati yang tidak menahan, adalah Kejati Kepulauan Riau, Kejati Jambi, Kejati Sumsel, Kejati Yogyakarta, Kejati Jatim, Kejati Kalbar, Kejati Kalteng, Kejati Bali, Kejati NTB, Kejati Maluku Utara dan Kejati Papua.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















