Jakarta, Aktual.com – Aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, telah melimpahkan ke pengadilan setempat kasus sodomi terhadap 41 anak di Kecamatan Gunung Kaler dan Rajeg oleh pelaku Ws (49) alias Babeh.
“Penuntutan kasus tersebut dibagi menjadi dua tim yang ditangani oleh empat jaksa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pradhana Probo Setyardjo di Tangerang, Sabtu (5/5).
Pradhana mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas tersebut ke panitera Pengadilan Negeri Tangerang beberapa hari lalu.
Namun pihaknya saat ini tinggal menunggu waktu mengenai jadwal persidangan perdana dengan menyeret WS ke meja hijau.
WS melakukan sodomi terhadap 25 anak laki-laki di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, dan 16 anak lainnya di Kecamatan Gunung Kaler.
Sedangkan penyidik telah melakukan visum terhadap 35 anak sebagai korban untuk mengetahui penyebab serta bukti untuk menyeret tersangka ke persidangan.
Orangtua korban melaporkan WS kepada petugas Polsek Rajeg karena telah melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap puluhan anak.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menciduk Ws serta melakukan pendalaman kasus, kemudian diketahui jumlah korban mencapai 25 anak yang telah disodomi.
Dalam penyidikan petugas bahwa tersangka sengaja melakukan aksi di pondok yang sudah dibangun sejak Oktober 2017 dengan alasan menerapkan ilmu kebal kepada anak.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby