Korban yang telah mengalami kekerasan seksual tersebut berumur 10 hingga 17 tahun dan laporan awal jumlahnya mencapai 25 anak.

Belakangan diketahui jumlah tersebut bertambah menjadi 41 anak karena petugas Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang membuka posko pengaduan korban WS.

Dia menambahkan penyidik menyeret tersangka dengan pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihaknya membuat dua berkas tuntutan dengan empat jaksa, berkas pertama yang terjadi Kecamatan Gunung Kaler dan di Rajeg.

Sebelumnya, Kajari setempat menyiapkan empat jaksa yakni Wahyudi, Samiaji, Tia Milla dan Esti Elda Putri untuk menyerat Ws ke pengadilan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby